Kamis, 29 Januari 2009

Kota Terkorup dan Janji Walikota

SUDAH satu tahun, lima bulan dan 24 hari Drs. Daniel Adoe dan Drs. Daniel Hurek memimpin Kota Kupang. Dalam perjalanan setahun lima bulan lebih ini, sejak dilantik pada 1 Agustus 2007 lalu sampai saat ini, hampir belum ada gebrakan-gebrakan yang luar biasa. Memang, ada beberapa hal yang sudah dilakukan oleh duet Daniel Adoe dan Daniel Hurek. Di antaranya mutasi di jajaran birokrasi pemerintahan kota, studi banding ke beberapa kota di Pulau Jawa, penyelesaian masalah air minum dengan rencana membentuk PDAM Kota Kupang, gerakan bersih lingkungan -- meskipun masalah sampah belum terselesaikan -- dan penghijauan lingkungan melalui gerakan menanam. Gerakan menanam ini merupakan penjabaran dari gerakan nasional, yakni menanam 100 juta pohon yang dicanangkan tahun 2008 lalu.Ketika kampanye saat proses pilkada Kota Kupang tahun 2007 lalu, pasangan Drs. Daniel Adoe dan Drs. Daniel Hurek, selalu mengedepankan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat birokrat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan para pengusaha yang dipercayakan untuk mengerjakan berbagai proyek pembangunan fisik di kota ini.Setelah terpilih menjadi Walikota Kupang periode 2007- 2012, Daniel Adoe, pada berbagai kesempatan acara dengan elemen masyarakat, termasuk jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Kupang, kembali mengulangi pernyataannya bahwa ia bersama wakilnya, Drs. Daniel Hurek akan terus berupaya memberantas kasus-kasus korupsi di Kota Kupang pada masa pemerintahan sebelumnya.Berita kurang sedap media massa (lokal) edisi Kamis (22/1/2009), membuat Pemkot Kupang terkejut karena tidak diduga bahwa hasil survai Transparansi Internasional Indonesia (TII) tahun 2008 yang diumumkan di Balai Kartini- Jakarta, Rabu (21/1/209), Kota Kupang menempati urutan pertama sebagai kota paling korup di antara 50 kota di seluruh Indonesia yang disurvai. Sementara di satu sisi, warga masyarakat di kota ini masih banyak yang miskin.Dalam survai itu, seperti dijelaskan oleh Deputi Sekjen TII, Rezki Sri Wibowo, umumnya para pelaku bisnis di sini menganggap korupsi merupakan hal yang wajar dan lazim dilakukan. Sementara jajaran pemerintah daerah (kota) tidak serius untuk memberantas praktik-praktik korupsi yang terjadi di kota ini. Praktik-praktik korupsi di kota ini terjadi pada tahun-tahun (baca: pemerintahan) sebelumnya yang menyeret banyak pejabat dan para anggota DPRD Kota Kupang. Di antaranya kasus korupsi dana bencana alam tahun 2003 yang melibatkan empat perusahaan di Kota Kupang. Dana bencana alam yang bersumber dari dana dekonsentrasi yang dianggarkan melalui anggaran biaya tambahan senilai Rp 8 miliar dikelola oleh Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Kupang. Kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut sebesar Rp 2,5 miliar. Selain itu, dana purna bakti DPRD Kota Kupang senilai Rp 3 miliar, dana kontingency yang melibatkan 29 anggota DPRD Kota Kupang senilai Rp 1,4 miliar, kasus korupsi dana beasiswa STPDN/IPDN senilai Rp 528 juta tahun 2004, korupsi dana pilkada Kota Kupang tahun 2007 senilai Rp 500 juta, dan kasus dana kir kendaraan di Dinas Perhubungan Kota Kupang. Namun, proses hukum kasus-kasus korupsi tersebut, baik yang tangani oleh aparat kejaksaan maupun kepolisian tidak ada yang tuntas. Artinya, tidak ada pejabat dan anggota DPRD Kota Kupang yang divonis penjara.Hasil survai TII ini, mengingatkan masyarakat Kota Kupang akan janji Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, dan Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek, saat kampanye tahun 2007 lalu. Kala itu kedua figur ini selalu mengedepankan pemberantasan korupsi akan menjadi prioritas dalam pelaksanaan pemerintahan. Tetapi, apa yang dijanjikan belum ada tindakan nyata dalam menuntaskan proses hukum para aparat pemerintah dan pelaku usaha yang terlibat praktik-praktik korupsi.Untuk memberantas kasus-kasus korupsi di Kota Kupang, Daniel Adoe dan Daniel Hurek, tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa praktik-praktik korupsi yang terjadi adalah warisan atau peninggalan dari pemerintahan sebelumnya. Tugas walikota dan wakilnya sekarang ini adalah memenuhi janji kampanye, terutama menyelesaikan berbagai kasus korupsi yang melibatkan aparat birokrat dan pihak-pihak swasta yang dipercayakan mengerjakan proyek-proyek fisik di Kota Kupang. Menyelesaikan kasus- kasus korupsi selain merupakan bagian dari tanggung jawab seorang pemimpin, juga merupakan alat ukur kualitas kepemimpinan seseorang. Masyarakat Kota Kupang menunggu hasil nyata pemberantasan korupsi di kota ini. Bukan hanya omong-omong saja. *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar